Rabu, 23 Februari 2011

Rafting Kasembon Malang Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 5 jaksa yang menangani perkara Bahasyim Assifie. 3 Jaksa mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan 2 jaksa mendapat sanksi teguran tertulis.

"Yang dijatuhi hukuman adalah 5 orang, 1 orang jaksa Lampung, 4 jaksa DKI. 3 jaksa dikenakan hukuman lebih berat daripada 2 orang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2011).

Dikatakan Noor, 3 jaksa yakni Henny Harjaningsih, Rafting Kasembon Malang Fachrizal dan Rudi Pailang dikenai hukuman disiplin tingkat sedang. Sementara 2 orang jaksa, yakni Sutikno dan Fery Mufahir dikenai hukuman disiplin tingkat ringan.

"Yang tiga orang itu dikenai hukuman sedang itu, Rafting Kasembon Malang pada intinya dijatuhi hukuman ditunda kenaikan pangkatnya selama satu tahun. Jadi diberikan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun terhadap Immanuel Rudi Pailang, kepada Fachrizal dan Henny," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar