Rabu, 23 Februari 2011

Rafting Kasembon Malang Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 5 jaksa yang menangani perkara Bahasyim Assifie. 3 Jaksa mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan 2 jaksa mendapat sanksi teguran tertulis.

"Yang dijatuhi hukuman adalah 5 orang, 1 orang jaksa Lampung, 4 jaksa DKI. 3 jaksa dikenakan hukuman lebih berat daripada 2 orang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2011).

Dikatakan Noor, 3 jaksa yakni Henny Harjaningsih, Rafting Kasembon Malang Fachrizal dan Rudi Pailang dikenai hukuman disiplin tingkat sedang. Sementara 2 orang jaksa, yakni Sutikno dan Fery Mufahir dikenai hukuman disiplin tingkat ringan.

"Yang tiga orang itu dikenai hukuman sedang itu, Rafting Kasembon Malang pada intinya dijatuhi hukuman ditunda kenaikan pangkatnya selama satu tahun. Jadi diberikan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun terhadap Immanuel Rudi Pailang, kepada Fachrizal dan Henny," ungkapnya.
Kasembon Rafting Malang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku tidak tahu menahu soal isu suap terkait hak angket mafia pajak. Kalau ada politisi Gerindra yang ditawari suap untuk mendukung hak angket sebaiknya dibuka saja, jangan hanya bermain di ranah isu.

"PKS enggak pernah dengar isu seperti itu," kata Wasekjen PKS Mahfudz Siddik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kasembon Rafting Malang Rabu (23/2/2011).

Dia berharap, isu seperti itu baiknya dibuka saja. Kasembon Rafting Malang Jangan sampai muncul tudingan tidak sedap bagi mereka yang mendukung hak angket.

"Daripada dibikin isu dibuka saja kalau punya bukti," tantang Mahfudz.

Sebelumnya DPP Kasembon Rafting Malang Partai Gerindra mengaku menerima laporan, ada upaya suap terhadap dua anggota Fraksi Gerindra agar mau mengubah suaranya dan berbalik menerima hak angket.